
Jakarta, PB SEPMI – Di tengah arus transformasi digital yang semakin cepat, ruang belajar generasi muda tidak lagi terbatas pada ruang kelas. Internet telah menjelma menjadi perpustakaan global yang terbuka bagi siapa saja yang memiliki akses terhadap teknologi. Bagi generasi pelajar hari ini, dunia digital bukan sekadar ruang hiburan, melainkan juga ruang belajar, ruang diskusi, dan ruang untuk membangun gagasan.(08/03/2026)
Dalam konteks inilah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu. Regulasi ini dimaksudkan sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
Kekhawatiran tersebut tentu bukan tanpa alasan. Fenomena kecanduan media sosial, paparan konten kekerasan, pornografi, penipuan daring, hingga perundungan siber semakin sering terjadi dalam kehidupan digital generasi muda. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan perkembangan anak.
Berbagai data menunjukkan bahwa ancaman tersebut memang nyata. Laporan dari UNICEF menyebutkan bahwa sekitar 45 persen anak muda di Indonesia pernah mengalami cyberbullying di ruang digital.
Sementara itu, tingkat penggunaan internet di kalangan anak juga terus meningkat secara signifikan. Berbagai survei menunjukkan bahwa sekitar 89 persen anak Indonesia menggunakan internet setiap hari, dengan rata-rata durasi penggunaan yang mencapai lebih dari lima jam.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan generasi muda. Tidak mengherankan jika pemerintah merasa perlu menghadirkan regulasi untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
Namun di sisi lain, kebijakan pembatasan akses media sosial juga memunculkan pertanyaan penting: apakah pembatasan teknologi merupakan solusi terbaik bagi generasi digital?
Realitasnya, internet hari ini telah menjadi bagian penting dari proses pembelajaran pelajar. Banyak pelajar memanfaatkan platform digital untuk mengakses materi pendidikan, belajar bahasa asing, mengikuti kursus daring, hingga mengembangkan kreativitas melalui berbagai konten edukatif.
Bahkan bagi sebagian pelajar, media sosial telah menjadi ruang untuk bertukar gagasan, membangun komunitas belajar, serta memperluas jaringan pengetahuan secara global. Dalam konteks ini, pembatasan yang terlalu ketat berpotensi menciptakan paradoks kebijakan: regulasi yang dimaksudkan untuk melindungi generasi muda justru dapat membatasi ruang eksplorasi dan kreativitas mereka.
Persoalan utama ruang digital di Indonesia sebenarnya tidak hanya terletak pada akses teknologi, melainkan pada rendahnya literasi digital masyarakat. Banyak pengguna internet yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai etika bermedia, keamanan digital, serta kemampuan untuk memilah informasi secara kritis.
Tanpa penguatan literasi digital, pembatasan teknis semata berpotensi tidak menyelesaikan akar persoalan yang sebenarnya.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar SEPMI, Reza Firdaus menilai bahwa kebijakan ini perlu dipahami secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan pembatasan yang kontraproduktif bagi perkembangan pelajar.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital memang merupakan langkah yang penting. Namun pendekatan kebijakan harus tetap mempertimbangkan realitas generasi muda yang tumbuh bersama teknologi.
“Generasi pelajar hari ini hidup dalam ekosistem digital. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya pembatasan akses, tetapi juga penguatan literasi digital agar pelajar mampu menjadi pengguna teknologi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelajar tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai objek perlindungan dalam kebijakan digital. Generasi muda justru harus dipersiapkan sebagai subjek yang akan memimpin masa depan digital bangsa.
Negara tidak cukup hanya menutup pintu akses terhadap teknologi, tetapi juga harus membuka ruang pendidikan digital yang luas agar generasi muda mampu memahami, mengelola, dan memanfaatkan teknologi secara produktif.
Pada akhirnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dapat menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak dan pelajar. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana negara mampu menyeimbangkan antara perlindungan dan pemberdayaan generasi muda di era teknologi.
Sebab tantangan terbesar bangsa di masa depan bukan hanya bagaimana membatasi teknologi, tetapi bagaimana mempersiapkan generasi muda agar mampu menggunakan teknologi secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab dalam membangun masa depan digital Indonesia.
Reza Firdaus
Sekretaris Jenderal PB SEPMI

